Latar Belakang
Tahukah kamu sepanjang tahun 2020 terdapat 153,044 ribu kecelakaan kerja. Artinya per-hari terdapat 419 kecelakaan terjadi di lingkungan kerja. Bayangkan jika kejadian tersebut dapat langsung ditangani?
Petugas P3K wajib ada pada proyek dengan rasio 100-150 pekerja.
P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, telah diatur dalam Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera.
Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.
Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.
Tujuan
- Memahami tentang penanganan pertolongan pertama
- Meningkatkan Kinerja dan Keselamatan dalam Perusahaan
- Menambah Wawasan mengenai K3
- Mengetahui tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk menangani kecelakaan kerja
- Mengetahui cara menggunakan dan cara kerja penggunaan peralatan P3K pada korban kecelakaan
Persyaratan
- Minimal Lulusan SMA/Sederajat
- Fotocopy/scan KTP
- Pas Foto Latar Merah
- Surat Keterangan Kerja (jika utusan perusahaan)
Fasilitas
- Sertifikat Petugas P3K Kemnaker RI
- Sertifikat IJS/SKL
- E-Modul P3K
- Polo Safety First
- Notes & Bolpen
- Coffee Break (2x) & Lunch (1x)
Materi Pelatihan
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar-dasar Kesehatan Kerja
- Dasar-dasar P3K di Tempat Kerja
- Anatomi dan Fisiologi Tubuh Manusia
- Pertolongan Pertama Pada Keadaan Kejang, Pajanan Suhu Lingkungan, dan Bahan Kimia
- Resusitasi Jantung Paru
- Pertolongan Pertama Pada Gangguan Lokal
- Pertolongan Pertama Pada Gangguan Umum
- Tanggap Darurat & Evakuasi Korban dalam Pertolongan Pertama
- Ujian Praktik
- Ujian Post Test
Biaya Pelatihan
Rp. 4.000.000,-/ Peserta (Offline Training)