Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Baca informasi lengkap serta daftarkan diri anda sekarang!

LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari:

1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
2. Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelals B)
4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A)

TUJUAN DAN MANFAAT

  • Paham pentingnya upaya pencegahan kebakaran
    melebihi upaya penanggulangannya
  • Mengerti bagaimana kebakaran terjadi, penjalarannya, dan bagaimana
    pencegahan dan penanggulangannya
  • Memberikan kesadaran tentang pentingnya meningkatkan perilaku
    keseharian dalam pencegahan kebakaran.
  • Mengenal beberapa sarana dan prasarana peralatan pencegahan dan
    penanggulangan kebakaran.
  • Mengantisipasi dan mengurangi kerugian akibat kebakaran, dengan
    membentuk organisasi peran kebakaran.
  • Mampu memadamkan kebakaran tingkat awal

KOMPETENSI

  • Peraturan Perundang-undangan K3
  • Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  • Pengenalan sistem proteksi kebakaran (sistem instalasi deteksi alarm, dan pemadam kebakaran)
  • Sarana evakuasi
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran
  • Fire Emergency Respon Plan

INSTRUKTUR PELATIHAN

Intruktur yang akan memberikan training Ahli K3 Kebakaran ini adalah instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Kebakaran.

PESERTA DAN PERSYARATAN

Pelatihan ini perlu untuk diikuti oleh Management Representative, OH&S Professional, Team Leader, Supervisor dan personil lainnya. Pelatihan akan dilaksanakan dengan maksimal peserta 30 orang.

  • Ijazah Min. SLTP
  • KTP
  • Pas Photo Background Merah
  • Surat Keterangan Bekerja

INVESTASI

Rp. 4.500.000,-

SERTIFIKAT & FASILITAS

  • Sertifikat Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) Kemnaker RI
  • Lisensi Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) Kemnaker RI
  • Sertifikat IJS/SKL
  • E-Modul K3
  • Lunch (1x) & Coffee Break (2x)
  • PDL Fire Fighter
  • Notes & Bolpen
× Chat Kami di Whatsapp