Sertifikat dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Permenaker No. 2 Tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerja yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum, ”Ahli K3 Umum adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah perpanjang tangan dari pemeritah.
Pelatihan Ahli K3 Umum adalah program Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan Ahli K3 Umum yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 atau instruktur K3 yang berminat menjadi Ahli K3 Umum sebagaimana dimaksud dalam UU 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung selama 12 hari efektif dan Plus materi softskill yakni Integrated Management System ISO 9001, 14001, 45001, dan 31000.
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
| Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sbb: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 2. Dasar-Dasar K3 3. Kebijakan K3 4. Kelembagaan dan Keahlian K3 5. Pengawasan K3 Lingkungan Kerja 6. Pengawasan K3 Listrik 7. Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran 8. Pengawasan K3 Bahan Berbahaya 9. Pengawasan K3 Konstruksi & Bangunan 10. Pengawasan K3 Mekanik 11. Pengawasan K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan 12. Laporan dan Investigasi Kecelakaan Kerja 13. Analisa Kecelakaan Kerja 14. Pengawasan Norma SMK3 15. Manajemen Risiko 16. Pengawasan K3 Kesehatan Kerja 17. Praktek Kerja Lapangan 18. Pembuatan laporan 19. Seminar PKL (Kemnaker RI) 20. Post-Test |
Metode pelatihan terdiri dari:
Pelatihan ini perlu untuk diikuti oleh Management Representative, OH&S Professional, Team Leader, Supervisor dan personil lainnya. Pelatihan akan dilaksanakan dengan maksimal peserta 30 orang.
Investasi (Online)
Investasi (Offline)
Online Training
Offline Training
BONUS 17 SERTIFIKAT QHSE TRAINING AWARENESS