Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
1. TUJUAN PELATIHAN
Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3.
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu
- melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
2. MATERI PELATIHAN
- Kebijakan pengawasan k3
- Kebijakan smk3
- Prinsip dasar k3
- Tugas dan fungsi auditor SMK3
- Badan audit SMK3
- Mekanisme Audit SMK3
- Metode dan teknik Audit SMK3
- Instrument Audit SMK3
- Laporan Audit SMK3
- Laporan Audit SMK3
- Rencana tahunan SMK3
3. METODE PELATIHAN
- Dilakukan secara inhause dan publik training
- Kuliah, diskusi, study kasus, dan observasi praktek lapangan
4. BIAYA PELATIHAN
Rp.4.500.000/ Peserta
5. PERSYARATAN
- Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum
- Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta :
- Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP – Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat – Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar