Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja Kemnaker RI
Baca informasi lengkap serta daftarkan diri anda sekarang!
LATAR BELAKANG
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja (PAK), pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja.
Melalui Permenaker No. 5 Tahun 2018, pemerintah menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) dan standar lainnya, untuk berbagai faktor bahaya di tempat kerja, meliputi:
- Faktor Fisika
- Faktor Kimia
- Faktor Biologi
- Faktor Ergonomi
- Faktor Psikologi
Nilai Ambang Batas (NAB) merupakan standar kadar atau intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang masih dapat diterima oleh tenaga kerja tanpa menimbulkan gangguan kesehatan, dalam jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Selain itu, Permenaker No. 5 Tahun 2018 juga menegaskan pentingnya pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja, serta penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja yang mencakup:
- Kelayakan bangunan tempat kerja
- Fasilitas kebersihan
- Kebutuhan Udara
- Tata laksana kerumahtanggaan
TUJUAN DAN MANFAAT
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja berperan penting dalam memastikan tempat kerja tetap aman, sehat, dan sesuai dengan standar K3 yang berlaku. Tenaga ahli ini dibutuhkan perusahaan untuk:
- Menerapkan peraturan dan standar K3 di bidang lingkungan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Merancang dan melaksanakan program A.R.E.P. (Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi, dan Pengendalian) terhadap potensi bahaya lingkungan kerja.
- Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko kesehatan kerja akibat paparan faktor bahaya lingkungan.
- Mengembangkan program promosi kesehatan kerja bagi tenaga kerja agar tercipta budaya kerja yang sehat dan produktif.
- Melaksanakan teknik sampling dan pengukuran faktor lingkungan kerja, meliputi: Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, Faktor Psikologi
SILABUS PELATIHAN
- Kebijakan umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
- Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi dan Pengendalian bahaya di tempat kerja
- Ventilasi Industri
- Pengenalan Risiko Kesehatan dan Promosi Kesehatan kerja
- Teknik Pengumpulan Sampel Faktor Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomoi dan Psikologi
- Sistem Informasi Lingkungan Kerja
- Praktik Pengukuran Ventilasi Industri, Pengukuran Sampel, Faktor Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomi dan Psikologi
- Penyusunan Laporan Hasil Pengukuran Lingkungan Kerja berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018
- Seminar
- Ujian Teori
METODE PELATIHAN
- Penyampaian Materi (Teori)
- Studi Kasus (Sharing)
- Interaktif Diskusi
- Praktek Kerja Lapangan
- Seminar
- Evaluasi
INSTRUKTUR PELATIHAN
- Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja Provinsi Sulawesi Selatan
- Praktisi K3 dari Perusahaan
- Pengajar dan Penguji dari Kemnaker RI
PESERTA DAN PERSYARATAN
- Pendidikan Min. D3
- Berpengalaman di bidang terkait
- Surat Tugas dari Perusahaan
- CV & Pas Foto Terbaru
- Memiliki Email Aktif
- Memiliki Device (Laptop)
FASILITAS PELATIHAN
- SKP & Kartu Kewenangan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja Kemnaker RI
- Sertifikat Ahli Hiegiene Industri Muda (HIMU) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Sertifikat Internal IJS Indonesia
- Modul Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
- E-Regulasi K3 Lingkungan Kerja
- PDL Hygiene Industry
- Coffee Break 2x, Lunch 1x
INVESTASI
Early Bird : Rp 7.500.000,- (Lunas H-10 Pelatihan)
Normal : Rp 8.500.000,-
Normal : Rp 8.500.000,-