Kenapa Sertifikat Ahli K3 Umum Tertulis “Calon”? Ini Penjelasannya!

Sebagian dari kita yang baru saja mengikuti Pelatihan K3 Umum dan dinyatakan lulus ujian kompetensi, mungkin merasa bingung saat menerima sertifikat bertuliskan “Calon Ahli K3 Umum”. Lalu, kenapa tidak langsung disebut sebagai “Ahli K3 Umum” saja?

Yuk, kita kupas lebih dalam!

Apa Itu Sertifikat Calon Ahli K3 Umum?

Sertifikat K3 dengan status “Calon Ahli K3 Umum” adalah bukti bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan K3 Umum dan telah lulus evaluasi baik ujian teori maupun ujian seminar  yang diselenggarakan oleh PJK3 yang terakreditasi serta diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Wewenang, dan Kewajiban Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Arti Kata “Calon” pada Sertifikat K3

Istilah “Calon” digunakan karena meskipun peserta sudah memenuhi persyaratan teknis dan akademis melalui pelatihan, penetapan sebagai Ahli K3 Umum yang sah belum dilakukan secara resmi. Untuk menjadi Ahli K3 Umum yang sah, ada proses penunjukan tambahan dari:

(1). Perusahaan tempat bekerja

(2). Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melalui Kemnaker RI

Dengan kata lain, sertifikat tersebut adalah langkah awal penting. Namun, Kita masih perlu proses administratif lebih lanjut agar dapat resmi menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan.

Proses Menjadi Ahli K3 Umum Resmi

Berikut tahapan umum untuk mengubah status dari “Calon” menjadi Ahli K3 Umum resmi:

(1). Lulus Pelatihan K3 Umum

(2). Menerima Sertifikat Calon Ahli K3 Umum yang Diterbitkan Kemnaker RI

(3). Mendapatkan Penunjukan Resmi dari Pimpinan Perusahaan Tempat Kerja melalui Surat Keterangan

(4). Pengajuan Penunjukan ke Kemnaker RI oleh Perusahaan

(5). Keluarnya Surat Keputusan Penunjukan Resmi dari Kemnaker RI

    Setelah semua tahapan tersebut dilalui, maka barulah seseorang sah menyandang status Ahli K3 Umum secara penuh sebagaimana yang tertuang pada Surat Keputusan Penunjukan (SKP), dengan tanggung jawab dan wewenang dalam implementasi program K3 di tempat kerja.

    Kenapa Sertifikat K3 dan Pelatihan K3 Umum Penting?

    Memiliki Sertifikat K3 bukan hanya formalitas. Dalam dunia kerja, terutama pada sektor konstruksi, manufaktur, dan industri berisiko tinggi lainnya, keberadaan Ahli K3 Umum sangat dibutuhkan. Beberapa manfaat mengikuti Pelatihan K3 Umum, antara lain:

    (1). Menambah kompetensi di bidang keselamatan kerja

    (2). Meningkatkan peluang karier

    (3). Menjadi syarat utama untuk jabatan HSE atau sejenisnya

    (4). Memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan angka kecelakaan kerja

    (5). Dan beragam manfaat lainnya yang bisa kamu baca di artikel berikut :

    Kesimpulan

    Jika kamu baru menerima Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, jangan khawatir. Itu adalah bagian dari proses. Pastikan kamu melanjutkan tahapan berikutnya dengan koordinasi bersama perusahaan, agar bisa mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI.

    × Chat Kami di Whatsapp